MATARAM, samawarea.com (7/7/2021)
AN–pegawai bank swasta di Kota Mataram harus berurusan dengan hukum. Pasalnya pria berusia 43 tahun ini menggelapkan uang tetangganya yang menitipkan setoran tabungan Rp 200 juta. Bukannya disetorkan ke tempatnya bekerja, uang tersebut justru digunakan untuk membuka usaha.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK, Rabu (7/7) kemarin menuturkan, modus yang dilakukan AN. Sebelum melakukan aksinya, AN mendatangi korban menceritakan persoalannya.
Kepada korban, AN mengaku tidak bisa memenuhi target menggaet nasabah baru dan meminta korban untuk menabung di bank tempatnya bekerja. “Korban yang percaya dan setuju menabung ke bank tempat terduga ini bekerja,” jelas Kompol Kadek.
Selanjutnya AN membuatkan buku tabungan korban. Dan meminta korban untuk menabung sebesar Rp 200 juta. Uang tabungan itu diserahkan korban kepada terduga. Ironisnya, bukannya uang itu disetor ke bank, justru digunakan AN untuk menjalankan bisnis sapi. “Bisnis yang dijalankannya malah gagal dan tidak jalan sampai sekarang,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah mengetahui uangnya tidak ada dalam rekening dan tidak pernah disetorkan ke bank, korban mendatangi dan menagih AN. Namun upaya korban tak membuahkan hasil.
AN sempat berupaya melakukan perdamaian pada Februari 2017 lalu. ”Korban dan AN membuat perjanjian. Apabila tidak dibayarkan dalam tempo yang ditetapkan kasus tersebut bakal dilanjutkan ke proses hukum,” kata Kadek Adi.
AN berusaha membayar dengan cara mencicil. Uang korban baru dicicil Rp 71,75 juta. Dalam perjanjiannya terduga harus mengembalikan seluruh uang korban dalam jangka waktu dua tahun. ”Namun, sisa Rp 128,25 juta tidak juga dibayar,” ujarnya.
Saat mediasi, terduga sempat menjanjikan akan memberikan rumah. Tetapi, setelah dicek, rumah tersebut bukan miliknya. ”Rumah itu milik mertuanya. Sehingga, korban tidak mau berdamai,” kata Kasat.
Polisi menindaklanjuti laporan korban dan menangkap AN di rumahnya, wilayah Monjok, Selaparang, Mataram. AN pun dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (SR)






