Belum Disidang, Dua Tersangka ini Sudah Dibebaskan Jaksa, Ada Apa ?

oleh -295 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 Juli 2021)

MH dan RK, bisa bernapas lega. Selain status tersangka hilang, keduanya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Sebab, sebelum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa, keduanya dibebaskan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jumat (2/7).

Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH., MH dalam jumpa persnya, Jumat sore, mengatkaan, dibebaskannya kedua tersangka ini setelah pihaknya menerapkan restorative justice (RJ). Sebelumnya MH dan RK diproses hukum setelah dilaporkan RI ke polisi atas dugaan pengancaman dan penghinaan.

Kejadiannya di Desa Labuhan Sangoro, Kecamatan Maronge, Kabupaten Sumbawa, 28 Juli 2020 lalu. Berawal ketika MH mendatangi rumah Kepala Desa, H. Firmansyah. Kepada MH, Kades bercerita jika dia nyaris ditabrak RI.

Mendengar cerita kades, MH yang merupakan Tim Sukses Kades Firmansyah langsung bergegas ke rumah RI. Namun di perjalanan, MH bertemu dengan RK. Kemudian RK ikut ke rumah RI setelah diceritakan MH terkait yang dialami Kades Firmansyah.

Setibanya di depan rumah RI, keduanya melakukan pengancaman dan penghinaan. MH mengancam akan menganiaya dan membunuh Rl. Sementara RK menghina Rl dengan kata-kata yang tidak pantas.

Atas perbuatan keduanya, RI keberatan dan lapor polisi. Menindaklanjuti laporan ini, polisi sempat melakukan mediasi namun tak menemui solusi. Hingga akhirnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Sumbawa.

Dalam proses di kejaksaan, antara para pihak yang berperkara sepakat berdamai. Upaya damai inilah yang menjadi salah satu dasar pihak kejaksaan menerapkan restorative justice. Syarat lainnya yang harus dipenuhi tersangka adalah baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, tindak pidana yang dilakukan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan tidak menimbulkan kerugian nilai barang tertentu. “Semua persyaratan ini sudah dipenuhi oleh kedua tersangka,” kata Kajari.

Sebelum penghentian perkara melalui sistem RJ ini, lanjut kajari, pihaknya melakukan ekspose dan mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), guna dilakukan penghentian penuntutan.

Kajari berharap, penerapan sistem RJ ini dapat mengubah stigma negatif atau pola pikir dalam masyarakat. Bahwa penegakan hukum tidak harus diselesaikan melalui peradilan. Tapi, untuk penanganan tindak pidana ringan dapat mengedepankan perdamaian. Dengan landasan pemulihan keadaan pada kondisi semula, keadilan dan beraspek kemanusiaan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *