SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Juli 2021)
Belum sempat mengedarkan narkoba, dua terduga berinisial KS alias Gatot (46) dan AG alias Janter (42) dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Sumbawa dan Polsek Alas Barat, Selasa (27/7) sore pukul 17.00 Wita. Warga Desa Kalimango Kecamatan Alas dan Dusun Pernang Desa Labuan Burung Kecamatan Buer ini ditangkap di pinggir jalan depan Alfamart Desa Labuan Mapin, saat dalam perjalanan dari Pulau Lombok.
Dari tangannya, polisi menyita dua poket shabu yakni 1 poket besar seberat 8,73 gram dan poket kecil 0,93 gram. Ikut diamankan sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol beserta kunci kontak.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Masdidin SH, Rabu (28/7), mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang mengendarai sepeda motor dari Lombok menuju Sumbawa membawa narkoba.
Berdasarkan infomasi ini, Ia memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dikomandani Kanit Lidik, AIPTU Joko Subroto, SH ini melihat dua orang yang mengendarai sepeda motor melintas di jalan raya Sumbawa-Bima tepatnya di wilayah Kecamatan Alas Barat. Ciri-cirinya sesuai informasi yang diterima.
Tim langsung membuntuti sembari meminta bantuan Kanit Reskrim Polsek Alas Barat untuk mencegat sepeda motor tersebut di depan Polsek Alas Barat. Kedua terduga pun diberhentikan dan dilakukan penggeledahan badan. Dalam penggeledahan ditemukan 2 poket narkotika jenis shabu di sekitar sepeda motor terduga. Atas barang bukti ini, salah satu di antaranya yang bernama Gatot mengakui sebagai miliknya. Keduanya pun dibawa ke Polres Sumbawa untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan. (SR)






