Kembali Bisnis Narkoba, Residivis ini Diringkus

oleh -320 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (22 Juni 2021)

Baru dua pekan menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Thamrin berhasil mengungkap sejumlah bisnis barang haram di wilayah hukumnya. Satu per satu pengedar dibekuk. Kini perwira pindahan dari Polres Dompu ini, kembali menangkap dua pengedar narkoba. Salah satunya berinisial ID alias Ganteng (31) merupakan seorang residivis. Saat ditangkap Senin (21/6) malam itu, ID bersama rekannya MI (17)—keduanya berdomisili di Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas IPTU Jufri Rama, menuturkan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim yang langsung dipimpin Kasat Narkoba IPTU Thamrin, melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 5,68 gram, 5 potongan pipet, plastik klip, handphone berbagai merk dan uang tunai Rp 3 juta lebih. “Dua orang yang diduga pemilik dan pengedar shabu-shabu ini telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (SR)

bawaslu samawa https://www.samawarea.com/wp-content/uploads/IMG-20260410-WA0032.webpsrc="https://click.advertnative.com/loading/?handle=14885" >

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *