Jual Miras, Ibu Rumah Tangga Diamankan Polisi

oleh -284 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (17/6/2021)

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (Miras). Ratusan botol cairan haram tersebut diamankan dari tangan pemiliknya, JM (49) ibu rumah tangga di Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (16/6).

Kapolres Bima Kota melalui Kasatres Narkoba, IPTU Thamrin mengatakan, ratusan miras jenis bir bintang diduga akan dijual atau diedarkan di wilayah Raba. Miras yang diangkut menggunakan mobil pick-up ini dibungkus dengan sejumlah kardus, didatangkan dari sebuah tempat di wilayah Bima. Saat tiba di tujuan langsung dicegat polisi yang sebelum mendapat informasi dari masyarakat.

Mantan Kasatres Narkoba Polres Dompu ini menambahkan, giat Satres Narkoba melaksanakan razia atau penyitaan sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Miras dan mobil pikup tersebut kini diamankan di Mako Satres Narkoba. Sebagai barang bukti untuk memproses hukum pemiliknya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *