Dua Pasangan Suami Istri Kompak Edarkan Shabu

oleh -385 Dilihat

KOTA BIMA, samawarea.com (29 Juni 2021)

Dua pasangan suami istri (pasutri) dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima Kota bertepatan dengan  momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI), Senin (28/6).

Pasangan suami istri ini adalah NS alias Aco (43) dan NJ (37), serta MS (23) dan HN (22)—warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Selain dua pasutri ini, tim juga menangkap seorangnya lagi berinisial NV (25).

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba, IPTU Tamrin dalam keterangan persnya, menyebutkan kelima orang tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda. TKP pertama tepatnya RT 13 RW 02, jelasnya, ditangkap pasangan NS alias Aco (43) dan NJ (37).

Dari tangan suami istri ini diamankan barang bukti tas merah, pipet plastik, plastik klip, isolasi dan uang Rp 15 juta lebih. Tim beranjak ke RT 05 RW 02, meringkus suami istrinya, MS (23) dan HN (22). Di tempat ini diamankan bong terpasang kaca dan plastik klip.

Selanjutnya tim menangkap NV dengan barang bukti 17 poket shabu seberat 0,92 gram, tas warna bunga, celana corak pelangi dan uang Rp 3 juta. Kelimanya dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini dalam proses penyidikan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *