Dianggap Biang Kericuhan, Tambang Ilegal di Sekotong Ditutup

oleh -418 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (16/6/2021)

Dianggap biang kericuhan, tambang emas tanpa izin (PETI) di Lokasi tambang rakyat Dusun Makam Kedaro Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, akhirnya ditutup, Selasa (15/6/2021).

Dalam penutupan ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Sekotong, Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan tokoh masyarakat Sekotong turun langsung ke lokasi.

Kapolsek Sekotong, IPTU I Kadek Sumerta SH, Rabu (16/6) mengatakan, tindakan tegas ini diambil dengan pertimbangan untuk keselamatan masyarakat, terutama di tengah masa pandemic saat ini. “Tindakan ini harus dilakukan, bagaimana agar situasi Kamtibmas di Sekotong tetap terjaga, terutama menyangkut dengan protocol kesehatan,” ungkapnya.

Tambang Rakyat di Sekotong ungkapnya, merupakan penambangan emas tanpa ijin (PETI), yang dapat merusak lingkungan, serta berpotensi menimbulkan berbagai perselisihan. “Agar ini tidak terjadi lagi, diambil tindakan tegas, namun tetap mengedepankan cara humanis, menggandeng dan berkolaborasi dengan tokoh masyarakat untuk dilakukan penertiban dan penutupan penambangan,” katanya.

Penertiban dan penutupan tambang emas ini, dilakukan oleh jajaran Polsek Sekotong, dipimpin langsung Kapolsek, didampingi tokoh masyarakat Sekotong H.L. Daryadi atau yang biasa disapa Mamiq Dar, Tokoh Masyarakat Desa Buwun Mas, H. Sahwan, dan Tokoh Masyarakat Desa Kedaro, H. Mustafa. “Saat penertiban dan penutupan di lokasi lubang tambang emas, situasi dalam keadaan landai,” imbuhnya.

Selain itu, untuk memastikan tidak ada lagi aktifitas di lokasi ini, Kapolsek Sekotong bersama tokoh masyarakat setempat menghimbau penambang untuk meninggalkan lokasi dan menghentikan aktifitas penambangan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *