SUMBAWA BESAR, samawarea.com (3/5/2021)
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumbawa kini berbahagia. Sebab kantong mereka semakin tebal, setelah hari ini menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji-14. THR tersebut mulai dicairkan Senin (3/5) hari ini dan paling lambat, Selasa (4/5) besok.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, H. Wirawan Ahmad S.Si., MT yang dihubungi samawarea.com, Senin (3/5), membenarkan pemberian THR ASN di lingkup Pemkab Sumbawa. “Insya Allah pencairan THR dimulai (Senin) hari ini dan paling lambat besok semuanya sudah rampung,” kata Haji Wirawan.
Untuk THR ini, ungkapnya, Pemda Sumbawa menggelontorkan anggaran sekitar Rp 30 Miliar. Setiap ASN mendapatkan satu kali gaji pokok beserta tunjangan, tanpa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
Pemberian THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (SR)






