SUMBAWA BESAR, samawarea.com (6/5/2021)
Jelang berakhirnya Ramadhan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua orang berhasil ditangkap, Rabu (5/5) malam pukul 20.30 Wita. Satu di antaranya adalah pengedar yang sudah menjadi target operasi.
Penangkapan SB alias Ari (41) dan RH alias Marlo (32)–keduanya warga Desa Lopok Kecamatan Lopok, setelah tim yang dikomandani Kanit Lidik, AIPDA Joko Subroto ini menggrebek rumah penjaga Sarang Burung Walet, di Dusun Panca Ds. Lopok Beru, Kecamatan Lopok Sumbawa.
Kasatres Nakorba Polres Sumbawa, IPTU Masdidin SH melalui Kasubag Humas, AKP Sumardi S.Sos, Kamis (6/5), mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah penjaga sarang burung walet sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Rumah itu ditempati SB alias Ari.
Dalam penggeledahan ditemukan 5 poker shabu, 2 bundel klip, timbangan digital, pipa kaca, bong, HP dan uang tunai Rp. 550 ribu.
Untuk shabu, 2 poket ditemukan di dalam kantong celana pendek yang digunakan terduga, 3 poket di kantong celana pendek yang digantung. Ari mengakui barang haram itu miliknya.
Kini kedua terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (SR)






