KOTA BIMA, samawarea.com (9/5/2021)
Tim Opsnal Polsek Rananae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota, cukup mudah menangkap terduga bandar narkoba. Sebab terduga berinisial ED (39) asal Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima ini dibekuk saat nongkrong di pinggir jalan, Jumat (7/5) malam. Dari tangannya diamankan shabu sebanyak 22 paket.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas, IPTU Jufrin mengatakan, terduga ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasbar yang ketika itu sedang menggelar patroli malam. Namun sebelumnya tim sudah menerima informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang hendak mengedarkan narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Datuk Dibanta, Kelurahan Pane.
Tim langsung mendatangi lokasi membekuk pemuda ED ini. Saat penggeledahan, ditemukan 22 poket shabu yang disembunyikan dalam 2 kotak rokok di tas pinggang warna hitam. Ikut menyaksikan warga dan Ketua RW lingkungan setempat.
Kepada tim, ED mengaku membeli barang haram itu dari terduga berinisial JA warga Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima. Rencananya akan diedarkan di Kecamatan Langgudu. Kini terduga dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut. (SR)







