MATARAM, samawarea.com (4/4/2021)
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga terduga penyalahgunaan narkotika di Kota Mataram. Dua terduga berinisial HY (32) dan AP (34) adalah warga Karang Panas, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan. Satu terduga lainnya berinisial SA (26) warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
“Ada tiga terduga tindak pidana narkotika yang kami amankan. Dua di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Monjok Barat. Kemudian dari hasil pengembangan kami mengamankan terduga lainnya di Karang Bagu,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (3/4/2021).
Penangkapan dilakukan Jumat (2/4/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu polisi mencegat HY dan AP yang berboncengan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Monjok. Disaksikan kepala lingkungan setempat, pengeledahan badan dilakukan kepada keduanya. Petugas mendapati satu buah kristal bening yang diduga shabu seberat 1,5 gram.
Keduanya mengaku membeli shabu di Karang Bagu kepada seseorang berinisial SA. Kedua sahabat ini juga mengaku baru datang berhasil menagih hutang di Kekalik. Tapi saat melintas di Karang Bagu, keduanya tergiur membeli barang haram tersebut.
Rencananya shabu yang dibeli akan dikonsumsi bersama. Apes untuk keduanya, petugas membuntutinya saat keluar dari Karang Bagu dan dicegat di Jalan Dewi Sartika. “Itu baru berhasil nagih hutang 100 ribu. Lalu dipakai beli satu poket di Karang Bagu,’’ katanya.
Dari pengakuan keduanya, polisi langsung melakukan pengembangan. Tim langsung mencari keberadaan SA di Karang Bagu. Rupanya SA mengetahui kedatangan polisi dan berusaha kabur serta membuang poket shabu. Namun upayanya berhasil digagalkan polisi.
“SA ini bandar shabu di Karang Bagu. Dia mau melarikan diri dan membuang barang bukti shabu yang dipegang. Tapi kita gagalkan. Sekarang kita amankan beserta satu poket shabu yang sebelumnya dibuang,’’ jelasnya.
Kini ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda. Khusus untuk AP terancam dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara. (SR)






