Tiga Kriteria Pedagang yang Bisa Berdagang di Pasar Seketeng

oleh -120 Dilihat

SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8/4/2021)

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Penjabat Bupati Sumbawa dalam menyikapi masalah Pasar Seketeng menghasilkan beberapa poin penting. Dalam poin ini ada tiga kriteria pedagang yang bisa mendapatkan tempat berdagang di pasar tersebut.

Ketua DPRD Sumbawa, Abdul Rafik SH yang ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini menyebutkan tiga kriteria pedagang ini adalah pedagang lama yang memiliki kartu pedagang sesuai dengan kelompok masing-masing, pedagang lama yang telah terdata tapi belum memiliki kartu pedagang, dan pedagang baru melalui sistem undian.

Pedagang Pasar Seketeng ungkap Rafiq, tentu melalui berbagai kajian dan proses agar semua pihak tidak ada yang dirugikan. Ia mencontohkan, pedagang lama yang memiliki kartu, harus mendapat prioritas utama. Sebab mereka sudah lama berdagang di Pasar Seketeng jauh sebelum musibah kebakaran.

Baca Juga  Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Erupsi Hingga 2.000 Meter

Demikian juga dengan pedagang lama yang belum memiliki kartu dagang namun sudah masuk dalam pendataan sebelumnya memiliki hak yang sama untuk mendapat lokasi berdagang di Pasar Seketeng. Sedangkan pedagang baru, pemerintah juga mengakomodir dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin berusaha meningkatkan ekonominya. Namun pedagang baru ini semuanya tidak mungkin bisa terakomodir karena akan disesuaikan dengan sisa lokasi yang ada dengan sistem pengundian.

‘’Pedagang baru kemungkinan akan dilakukan system pengundian, syukur bagi yang keluar namanya saat pengundian, dan diharapkan bersabar bagi yang belum mendapat kesempatan. Tapi pemerintah tetap memikirkan langkah-langkah lain bagi yang belum mendapatkanna,” ujar Ketua DPC PDIP Sumbawa ini.

rokok

Lebih jauh dikatakannya, bahwa dalam praktik pembagian lapak dan los Pasar Seketeng, DPRD secara kelembagaan menekankan, tidak boleh ada kepentingan dan keluar dari koridor poin-poin hasil keputusamn rapat Forkopimda bersama instansi terkait.

Baca Juga  PLN Resmi Tetapkan Lunyuk Jadi Kawasan 100% Listrik Pintar

Sementara untuk batas pengundian masing-masing lokasi sesuai dengan jenis dagangan berakhir pada Kamis 8 April 2021. Sehingga pada 9 April sudah clear lalu Sabtu 10 April 2021 pasar sudah bisa dibuka dengan aktifitas berdagang.

‘‘Kami tetap berharap dalam pelaksanaan pembagian, tetap sesuai dengan aturan dan mendapat pemantauan serta pendampingan lapangan oleh tim dari dinas tekhnis, hal itu penting agar tidak terjadi permasalahan di tingkat lapangan,” tandasnya.

Jika masih ditemukan permasalahan di dalam pasar lanjutnya, tetap akan dibenahi dengan membangun koordinasi para pihak. Termasuk ketika ditemukan praktek jual beli tempat berdagang atau melanggar kesepakatan kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh pedagang, maka secara tegas pemerintah akan membatalkan kepemilikan lokasi baik los, kios maupun yang lainnya. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *