SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19/4/2021)
Kepala Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, Abdul Wahab, mendapat kepastian hukum atas kasus yang menjeratnya. Laporan Ketua BPD Penyaring atas dugaan penghinaan yang dilakukan Kades tersebut, akhirnya diselesaikan secara damai melalui Restoratif Justice (RJ). Penyelesaian perkara antar kedua belah pihak ini berlangsung di Ruang Rasate Polres Sumbawa, Senin (19/4) pagi.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK yang dikonfirmasi media ini, mengakui telah menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Munculnya masalah ini bermula ketika Kades beserta perangkat Desa Penyaring menghadap Camat Moyo Utara untuk membicarakan suatu persoalan. Kebetulan dalam pertemuan, Ketua BPD Sahabuddin, tidak hadir.
Saat itulah Kades Penyaring, Abdul Wahab mengucapkan kalimat kotor terhadap korban. Rupanya kalimat Kades ini sampai ke telinga korban. Korban pun keberatan dan langsung melayangkan pengaduan ke Polres Sumbawa.
“Kami sempat memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak, namun saat itu belum ada titik temu,” kata Kasat Akmal didampingi KBO Reskrim Polres Sumbawa, IPDA Hari Rustaman, SH.
Karena itu lanjut Kasat, kasusnya naik status ke penyidikan dan Abdul Wahab menjadi tersangka. Dalam proses muncul usulan dari kedua belah pihak untuk dimediasi. Keduanya lalu dipertemukan oleh penyidik di ruang Rasate Polres Sumbawa.
Karena keduanya sepakat berdamai, akhirnya penyidik menerapkan penyelesaian perkara ini melalui restoratif justice (RJ). Setelah RJ ini diterapkan maka perkara dianggap telah selesai.
Kasat Akmal menjelaskan, penerapan RJ dalam perkara ini bisa dilakukan, mengingat pasal yang dilanggar merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Kemudian, kedua belah pihak merupakan aparat desa.
“Restoratif justice ini diterapkan agar persoalan kedua belah pihak ini tidak melebar dan berkepanjangan,” demikian perwira ramah ini mengemukakan alasannya. (SR)






