Pijat Plus-plus, Pasangan Prostitusi Diciduk di SPA

oleh -872 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (2/4/2021)

Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil membongkar kasus prostitusi berkedok layanan SPA di Batulayar Lombok Barat, Senin (29/3/2021) lalu. Satu orang mucikari serta pasangan pria dan wanita, diamankan dan digiring ke Polres Lobar. Kamis (1/4) kemarin, ketiganya dimintai keterangan oleh penyidik setempat.

“Kami mengamankan seorang perempuan berinisial IR (46) warga Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga mucikari,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, SH., SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Agus Pujianto, S.Pd, Jumat (2/4).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu Spa di Batulayar. Selain menyediakan layanan pijat tradisional, juga pijat plus-plus. “IR selaku pengelola Spa, menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung, sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terangnya.

Dikatakan Agus Pujianto, ketika tamu datang untuk pijat saja cukup membayar Rp. 150 ribu, sedangkan ingin mendapatkan layanan lebih (pijat plus-plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran.

“Bila menginginkan layanan pijat plus-plus (perbuatan asusila), dikenakan tarif tambahan senilai 500 ribu, yang dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh IR,” bebernya.

Sehingga, untuk menikmati layanan pijat plus-plus, pengunjung harus merogoh kocek minimal Rp 650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut. “Tarif yang dibayarkan sebesar 150 ribu untuk membayar biaya masuk SPA sedangkan 500 ribu untuk terapis dan maminya,” ujarnya.

Selain mengamankan IR selaku Pengelola SPA, sepasang pria dan wanita yang kedapatan melakukan hubungan di tempat ini, juga digelandang polisi untuk dimintai keterangan.

“Sepasang pria dan wanita ini diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan selanjutnya terduga pelaku serta barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat,” katanya.

Barang Bukti yang berhasil dimankan di antaranya dua unit HP, uang tunai Rp 500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, sebuah kondom, handuk dan dua lembar bukti transfer.

“Terduga dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506  KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena mempermudah perbuatan cabul (prostitusi),” pungkasnya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *