SUMBAWA BESAR, samawarea.com (25/4/2021)
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di Bulan Ramadhan ini.
Kali ini tim yang dikomandani Kanit Lidik, AIPDA Joko Subroto, meringkus seorang pengedar berinisial SP alias Jando (28) warga Dusun Pernang, Desa Labuan Burung Kecamatan Buer, Minggu (25/4).
Jando ditangkap di jalan lintas Tarusa—Kalabeso pukul 18.30 Wita, usai berbuka puasa. Dari tangannya diamankan barang bukti 5 poket shabu seberat 5,87 gram, 2 lembar tisu, dan handphone.
Kapolres Sumbawa melalui Kasatres Narkoba, Masdidin SH dalam keterangan persnya malam ini, menuturkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan lintas Tarusa-Kalabeso sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Berdasarkan infomasi tersebut, Ia memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya, tim meringkus Jando di pinggir jalan depan SMPN 2 Buer, Desa Kalabeso Kecamatan Buer.
Ketika digeledah, ditemukan 5 poket shabu dan barang bukti lainnya. Jando langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk pengembangan lebih lanjut. (SR)






