Bobol Toko, Gondol Mesin Pemotong Rumput

oleh -272 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (1/4/2021)

Kasus pencurian di Toko milik Siti Talaha (40) wilayah Dusun Samada, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu, Rabu (31/3/2021), berhasil diungkap jajaran Polsek Manggelewa. Dalam pengungkapan itu, Polsek meringkus tersangka EL (21) warga Desa Doromelo.

Kapolres Dompu yang dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah, Kamis (1/4) membenarkan keberhasilan jajaran Polsek mengungkap kasus pencurian toko. Sebelumnya, terduga EL masuk ke toko dengan cara mencungkil pintu menggunakan senjata tajam, Selasa (30/3) malam.

Setelah masuk, EL menggongol mesin pemotong rumput, lalu menyimpannya di samping toko. Untuk mengangkat mesin itu, EL memanggil temannya berinisial BN asal Dusun Jati Baru Desa Tekasire yang kini dalam pengejaran.

Mengetahui tokonya dibobol, korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Manggelewa. Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan awal, Kapolsek Manggelewa, Iptu Rudolfo De Aruojo, memerintahkan anggota untuk mengejar dan menangkap terduga.

Anggota mendatangi salah satu kos-kosan di Dusun Samada, Desa Soriutu. Saat bersamaan anggota berpapasan dengan terduga yang hendak keluar dari kos-kosan.  Tanpa kesulitan terduga langsung ditangkap dan memboyongnya ke Mapolsek Manggelewa.

“Saat diintrogasi petugas, terduga mengakui perbuatannya. Terduga mengaku, masuk ke toko dengan cara mencongkel pintu dengan senjata tajam,” kata Hujaifah.

Kini EL diancam hukuman penjara selama 7 tahun karena disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *