DOMPU, samawarea.com (1/4/2021)
Wajah ID (19) sedikit membengkak dan bibirnya terluka. Kondisi yang dialami pemuda asal Dusun Ndano Duwe, Desa Karama Bura, Dompu ini setelah ditangkap warga karena mencuri dua buah handphone (HP). Tim Puma yang mendapat laporan langsung meluncur ke kantor desa untuk menjemput dan mengevakuasi terduga.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Rabu (31/3), menuturkan, penangkapan terduga ini berawal dari laporan Munawir (40) warga setempat yang kehilangan dua buah HP, Samsung J Prime dan OPPO F1, di rumahnya. Korban langsung mencurigai terduga dan melaporkannya ke SPKT Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Tim Puma meringkus terduga. Namun terduga sudah diamankan warga dan digelandang ke Kantor Desa Karama Bura.
Tim Puma menjemput terduga untuk menghindari aksi massa yang lebih parah. Terhadap perbuatannya terduga dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SR)






