Korupsi Dana Pensiun, Komisaris Utama PT. SMS Ditangkap Jaksa

oleh -79 Dilihat

JAKARTA, samawarea.com (5/3/2021)

Komisaris Utama PT. Sinergi Millenium Sekuritas (PT. SMS), Bety (43) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (2/3) malam.

Bety ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menjadi terpidana tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pembobolan Dana Pensiun pada PT. Pertamina (Persero). Akibat perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 Triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH dalam rilisnya, Kamis (4/3), menerangkan bahwa Bety ditangkap di Jalan Kemang 1D No. 15 B Gang Langgar, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Kapolres Sumbawa Jajal Lintasan Baru Praktek Uji SIM, Lebih Mudah dan Lebar

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020, Terdakwa Bety terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Muhammad Helmy Kamal Lubis dan Edward Seky Soeryadjaya.

Karena itu Bety dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 6 bulan pidana kurungan serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 777.331.427 yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada negara dengan jumlah yang sama.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Ia menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *