DOMPU, samawarea.com (21/3/2021)
Sial menimpa MR (19). Belum sempat menikmati hasil curiannya, pemuda tersebut kepergok dan dihajar massa di Dusun Fupu, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Sabtu (20/3/2021) siang pukul 13.30 Wita. Beruntung Polsek Pajo bergerak cepat mengamankan terduga dari amukan massa.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya menuturkan, sebelum tertangkap massa, terduga masuk ke gudang meubler milik Abdullah dengan cara mencungkil pintu. Saat keluar gudang, kepergok istri korban lalu meneriakinya maling. Terduga pun kabur sambil membawa tiga alat meublair seperti gergaji mesin, alat profil, dan mesin serut. Teriakan istri korban terdengar warga yang kemudian mengejar terduga. Karena terkepung, terduga tertangkap dan dihajar.
Pihak Polsek Pajo yang mendapat laporan, langsung meluncur ke TKP mengamankan terduga beserta barang bukti. Untuk mengantisipasi hal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, terduga dievakuasi ke Polsek. Terhadap terduga, dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SR)






