Curi Mesin Mobil Tetangga, Sincan Ditangkap Polisi

oleh -102 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (2/3/2021)

Sincan (21) dan rekannya, WW (28) ditangkap, setelah polisi mengantongi ciri-ciri pelaku pencurian mesin engkel merk Kubota, Selasa (2/3/2021). Kedua warga Dusun Madya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Dompu ini langsung digelandang ke Polsek Kempo untuk pengembangan penyidikan.

Menurut keterangan korban, Edy Chandrawan (46), sebelumnya mesin itu disimpan di bagasi mobil samping rumahnya. Sementara pagar rumah tidak terkunci. Selang beberapa lama, korban ke bagasi mobilnya, namun tak menemukan mesin tersebut. Korban kemudian lapor polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kempo, IPTU Zuharis memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, dan mengenali ciri-ciri pelaku, anggota yang dipimpin Kapolsek, menangkap kedua terduga pelaku.

Baca Juga  Bangun Jalan Samota, PU Dituding Serobot Lahan Warga

Di hadapan penyidik, terduga mengaku, sebelum melakukan aksi pencurian, telah mempelajari situasi di sekitar rumah korban. Setelah mendapat kesempatan, kedua terduga masuk ke rumah korban melalui pagar rumah yang kebetulan tidak terkunci menuju bagasi rumah.

Kemudian mengangkat mesin tersebut dan membawanya ke area sekitar Kantor PLN Unit Kempo menggunakan sepeda motor. Tempat penyimpanan mesin ini juga sudah disiapkan sebelumnya. Kini keduanya ditahan di rutan Polsek Kempo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua terduga dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *