8 Bulan Jadi Buronan, Perampok ini Dicokok

oleh -341 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (20/3/2021)

Kerap beraksi dan meresahkan, spesialis pencurian dengan kekerasan (curas), akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kopang Polres Lombok Tengah, Jumat (19/3). Tersangka berinisial AA (31) yang sudah tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang. DPO tersebut ditangkap setelah beraksi sebanyak tiga kali. Aksi terakhinya dilakukan 8 bulan lalu.

Kapolsek Kopang AKP Suherdi, Sabtu (20/3), mengatakan, penangkapan tersangka AA dibekuk saat sedang nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya. Berawal ketika tersangka bersama dua rekannya melakukan aksi perampokan pada Agustus 2020. Satu orang rekan tersangka berinisial SG sebelumnya berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah, Kamis (18/3) berikut barang bukti HP Samsung warna Silver milik korban. Sehari kemudian, AA ditangkap. Sedangkan seorangnya lagi masih dalam pengejaran.

Dalam aksinya para pelaku masuk ke rumah korbannya memakai pisau dan besi. Setelah melumpuhkan korbannya, kawanan ini mengambil barang barang berharga. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi kejahatannya lebih dari 3 kali. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *