SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2/2/2021)
Personel Polsubsektor Kota Sumbawa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa membubarkan acara ulang tahun yang digelar di salah satu cafe di Kota Sumbawa, Senin (1/2/2021) malam. Tindakan anggota yang dipimpin Kepala Polsubsektor IPTU M Yusufg ini karena menilai acara itu tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta melanggar batas waktu terkait Surat Edaran Bupati Sumbawa tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa.
Dalam kegiatan itu anggota memberikan pemahaman dan meminta para pengunjung kafe yang sedang merayakan ulang tahun agar segera menghentikan acara hiburan karena terindikasi melanggar protokol kesehatan covid-19.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi S.Sos membenarkan kegiatan penertiban di Café Ruang Hati Jalan Hasanuddin Sumbawa Besar. Acara malam itu terpantau sangat ramai dan diduga tidak menerapkan prokes covid-19 dan melebihi batas waktu buka sesuai surat edaran bupati Sumbawa. “Benar kami tertibkan dan bubarkan,” tegasnya.
Setelah diberikan himbauan dan pemahaman dengan cara yang humanis, akhirnya pengelola dan pengunjung paham dan bersedia membubarkan diri dengan tertib.
Dalam kesempatan itu, Kasubag Humas berharap agar seluruh pihak dapat mendukung dan membantu upaya Pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19 mengingat saat ini Kabupaten Sumbawa masih berada di zona merah. “Mari kita dukung dan pahami bersama, dan diharapkan kedepannya tidak ada lagi kegiatan yang melanggar protokol kesehatan,” harapnya. (SR/Adv)






