DOMPU, samawarea.com (6/2/2021)
Seorang kakek berinisial MJ alias Uwa (54) dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Dompu, Sabtu (6/2) dinihari pukul 02.00 Wita. Pria yang berumur setengah abad ini ditangkap di jalan lintas Dompu Pekat, Desa Doro peti, Kecamatan, Pekat Kabupaten Dompu. Saat digeledah, tim menemukan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 10,14 gram. Kini pria asal Dusun Sori tatanga, Desa Doro peti, harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah, mengatakan, MJ telah lama menjadi incaran Satresnarkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar barang haram tersebut. Namun kali ini MJ bernasib apes. Polisi yang mendapat informasi aka nada transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pekat.
Malam itu pukul 01.45 wita, anggota yang tengah memantau situasi (dari dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai. Anggota langsung mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat. Dari dalam mobil, MJ turun lalu mengeluarkan shabu dari saku celananya. Selain mengamankan shabu, polisi juga menyita uang tunai Rp. 2.350.000, gunting, pisau cutter, dua buah pipet sebagai sekop, sumbu, empat HP Android, serta mobil Toyota Vios jenis sedan.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (2) dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR)






