DOMPU, samawarea.com (6/2/2021)
Setelah setahun diburu polisi, akhirnya US (42) tertangkap. Warga asal Dusun Meci Angi, Desa Sori Utu, Kecamatan Manggelewa, Dompu, ditangkap Tim Puma Polres Dompu, Kamis (4/2) malam terkait kasus Curanmor 28 Februari 2020. Selama ini US bersembunyi di Kabupaten Sumbawa.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, AIPTU Hujaifah, Minggu (6/2), menuturkan, kasus curanmor ini menimpa Fiska Mamona (26). Saat itu korban memarkir Honda Beat di halaman kos-kosan di Dusun Transad II, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa. Ketika bangun tidur pagi harinya, sepeda motornya sudah hilang. Setelah menerima laporan korban, pihak Polsek Manggelewa melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelakunya. Namun pelakunya sudah kabur ke luar Dompu.
Setelah hampir setahun bersembunyi di Sumbawa, pelaku memutuskan kembali ke Dompu karena berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh pihak kepolisian. Ternyata dugaan pelaku meleset. Tim Puma yang mengetahui kepulangan pelaku langsung bertindak melakukan penangkapan. US dibekuk saat nongkrong bersama temannya di Bundaran (Cabang Sori Utu), Desa Doro Melo. Kini US telah diamankan di Polres Dompu dan terancam hukuman 7 tahun penjara. (SR)






