SUMBAWA BESAR, samawarea.com (9/2/2021)
Sebanyak 600 liter minuman beralkohol jenis Moke disita Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Selasa (8/2/2021) sekitar pukul 12.30 Wita. Penyitaan ini dilakukan dalam penggrebekan di sebuah rumah wilayah Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa, tepatnya depan Taman Unter Ketimis.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui KasatresNarkoba, IPTU Masdidin SH, Selasa (9/2), mengatakan, penggrebekan ini berdasarkan informasi masyarakat. Saat di lokasi, tim yang dipimpin Kanit Lidik II, AIPDA Joko Subroto menemukan barang bukti 20 jerigen ukuran 30 liter atau total 600 liter berisikan minuman beralkohol jenis Moke.
Ketika diinterogasi, pemilik rumah berinisial AK membantah miras itu miliknya, melainkan milik seorang perempuan berinisial OV yang dititipkan kepadanya. Tim meluncur ke Marilonga Kelurahan Bugis mengamankan OV dan kini dalam proses penyidikan. (SR)






