Eksekusi Lahan di Bukit Tinggi Libatkan 90 Personil

oleh -85 Dilihat

LOMBOK BARAT, samawarea.com (23/2/2021)

Sejumlah personil Polsek Gunungsari dan Polresta Mataram, Selasa (23/2/2021) dikerahkan untuk melakukan Pengamanan (Pam) eksekusi tanah di Dusun Batu Kemalik, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari.

Pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Mataram Kompol Rafles Girsang S.IK didampingi Kasat Samapta Kompol Gede Sumadra Kerthiawan, SH., MH, Kapolsek Gunungsari IPTU Surya Irawan SH, ini dihadiri Panitera Muda Perdata PN Mataram Dewa Widiana SH, Juru sita PN Mataram Abdul Rahim SH, pemohon dan termohon, dan Plt Kades Bukit Tinggi H Anwar Haris. Pelaksanakan eksekusi ini melibatkan 90 orang personil.

Dalam pengamanan tersebut, sejumlah personil ditempatkan di seputaran areal eksekusi, serta pihak Pengadilan Negeri Mataram maupun pemohon dan termohon.

Baca Juga  Ungkap Dugaan SPJ Fiktif Dana Parpol, Jaksa Periksa 28 Saksi

Objek yang dieksekusi adalah sebidang tanah seluas 33,30 meter persegi. Eksekusi ini berdasarkan Penetapan PN Mataram No: 04/Pen.Eks.Pdt/2019/PN MTR/tanggal 7 Juli 2020 dengan Pemohon Amaq Napisah dan termohon Munasar.

Sebelumnya Kabag Ops Polresta Mataram memberikan arahan bahwa pada saat melaksanakan tugas harus dengan dengan baik. Kegiatan ini dilaksanakan oleh PN Mataram untuk membacakan penetapan eksekusi. Petugas juga diminta tidak merespon adanya protes dari masyarakat yang tidak berkepentingan.

Selanjutnya Pembacaan Penetapan Ketua PN Mataram tentang perintah pelaksanaan Eksekusi yang dibacakan oleh juru sita PN Mataram Abdul Rahim, SH. Dilanjutkan dengan pemagaran oleh PN Mataram atas tanah yang bersengketa. Dalam pelaksanaan pemagaran batas tanah, berjalan kondusif. Meski sempat ada protes dari termohon. Seluruhnya bisa diatasi petugas.

rokok

Kapolsek Gunungsari IPTU Surya Irawan di lokasi eksekusi mengatakan, pengamanan kepolisian merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. “Berikan pelayanan kepolisian yang baik kepada masyarakat baik pemohon maupun termohon serta kepada Pengadilan Negeri Mataram,” tegas Surya. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *