SUMBAWA BESAR, samawarea.com (22/2/2021)
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 kembali digelar oleh Tim Gabungan dari unsur TNI-Polri, Satuan Pol PP dan Dishub Kabupaten Sumbawa. Dipusatkan di depan jalan Ruang Terbuka Hijau Taman Mangga, Senin (22/2/2021) pagi, timgab menjaring sejumlah pelanggar. Setiap pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas dicegat dan diperiksa. Bagi yang tidak memakai masker langsung ditindak sesuai sanksi yang berlaku.
Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos didampingi Syarifah S.Sos M.Si dcari Satpol PP Sumbawa, mengatakan kegiatan operasi yustisi gabungan tersebut rutin dilaksanakan guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumbawa.
Ia menghimbau masyarakat untuk selalu taat dan lebih meningkatkan kesadaran diri dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19. “Patuh protokol kesehatan dari diri sendiri, jangan hanya takut ketika melihat petugas saja, ini semua demi kebaikan bersama,” kata Sumardi.
Tercatat sebanyak 22 pelanggar terjaring dalam operasi tersebut. Rinciannya satu orang diberi sanksi denda sebesar Rp 150.000, 11 orang sanksi sosial dan surat peringatan pertama 10 orang. (SR/Adv)






