Tersangka Pencabulan dan Pembakar Bocah Jadi Tahanan Jaksa

oleh -103 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (19/1/2021)

RD (17) tersangka kasus persetubuhan dan pembunuhan bocah 7 tahun dengan cara dibakar, kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Dompu. Hal ini setelah berkas perkara kasus yang terjadi di Dusun Mada Mina, Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, 19 Juli 2020 lalu, dinyatakan lengkap (P21).

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland Cristofel S.T.K mengakui telah menuntaskan penanganan kasus tersebut. Dibuktikan dengan telah diterimanya surat P21 dari Kejari Dompu. “Berkas perkara persetubuhan dan pembakaran yang terjadi di Desa Mumbu sudah lengkap, surat P21 dari Kejari Dompu sudah kami terima kemarin,” kata Kasat Ivan, belum lama ini.

Setelah menerima surat P21 ini, pihaknya melimpahkan berkas perkara tahap kedua bersama tersangka dan barang bukti. Atas perbuatannya, RD dijerat pasal 76 d jo pasal 81 ayat 1 jo 76 e jo 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 1 ke 1 ayat 1, jo pasal 1 ke 3 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 11 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancamannya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 187 jo 338 ayat KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga  Kapal Senilai 2,4 M Diperiksa Tim Ahli ITS

Untuk diketahui kasus itu terjadi, Juli 2020 sekitar pukul 04.00 dinihari. Bermula ketika korban tidur di rumahnya. RD yang juga berada di rumah itu langsung menyetubuhi korban. Akibatnya korban pingsan. RD pun panic dan takut aksi bejatnya ketahuan. Ia pun membuat alibi dengan cara membakar tikar dan gorden hingga rumah tersebut terbakar bersama korban. Namun alibi licik RD ini berhasil diungkap pihak Polsek Woja dan Satuan Reskrim Polres Dompu. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *