Hendak Transaksi Shabu di Teras Rumah, Dua Pria Dibekuk

oleh -268 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (28/1/2021)

JL alias Jelo (45) dan HM (29)—keduanya warga Kecamatan Manggalewa Kabupaten Dompu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Dompu, Rabu (27/1) pukul 11.00 Wita. Saat ditangkap, keduanya hendak melakukan transaksi narkoba di teras rumah JL. Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti 3 klip transparan berisi shabu seberat 1,09 gram di dalam kotak rokok, 1 klip shabu di kantong celana JL. Selain itu alat penghisap (bong), pipet, korek gas, klip kosong, 8 unit Handphone serta uang tunai Rp 2.192.000.

Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya, Kamis (28/1), menuturkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di kediaman JL. Tim langsung meluncur ke lokasi. Setelah dipastikan, tim menyergap kedua terduga. Beserta barang bukti, kedua pria digelandang ke Polres Dompu guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari barang bukti yang ada, kedua terduga bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pasal 112 ayat (2) yang diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *