Grebeg Salon Kecantikan, 3 Orang Ditangkap, Sabu 6,99 Gram Disita

oleh -248 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (27/1/2021)

Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Dompu menciduk tiga pria yang diduga hendak bertransaksi narkotika jenis shabu, Selasa (26/1/2021) malam pukul 21.00 Wita. Mereka ditangkap di dalam Salon Bobi—salon kecantikan di Dusun Terawang, Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Tiga pria ini adalah dua orang warga Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, AH (28) dan SF (41), serta JR (24) warga Tolo Oi, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Tamrin S.Sos, Rabu (27/1) membenarkan anggotanya telah menggagalkan transaksi narkoba. Bermula dari informasi bahwa di salon kecantikan itu sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Tim turun melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan, tim menggrebeg salon tersebut dan menangkap ketiganya. Dalam penggeledahan, ditemukan 3 klip shabu di kantong jaket AH seberat 6,99 gram. Selain itu, dua Handphone dan satu unit sepeda motor.

Terhadap perbuatannya, ungkap IPTU Tamrin, ketiganya dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 112 ayat (2) diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *