LOMBOK TENGAH, samawarea.com (30/1/2021)
Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Kamis (28/1/21). Penangkapan ini setelah aksinya terekam kamera CCTV. Pelaku tersebut berinisial RE (23) warga Dusun Tanak Awu, Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah. RE diringkus di Jalan Raya Dusun Semoyang Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I putu Agus Indra Permana, SIK menjelaskan bahwa pelaku RE, melakukan aksinya pada hari Rabu (30/12/2020) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Raya depan Lapangan Dusun Budi Waton, Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, Lombok tengah. Dalam aksinya pelaku merampas kalung emas milik korban Nia Paramita warga Dusun Sengkerang II, Desa Sengkerang Kecamatan Praya Timur. Saat itu korban bersama temannya sedang melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. “Korban waktu itu sedang melintas dilokasi, tiba-tiba pelaku yang datang dari arah belakang langsung memepet dan merampas kalung milik korban,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian kalung emas seberat 2 gram sekitar Rp. 2.300.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Praya Timur. Dalam penyelidikan kasus curas ini, pihaknya melakukan analisa rekaman CCTV di salah satu rumah sekitar tempat kejadian perkara (TKP). “Dari hasil analisa rekaman tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Kini RE akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara. (SR)






