SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/8/2020)
Masih ingat kasus mutilasi di wilayah Kebayan Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa ? Kasus yang sempat menghebohkan di awal Januari 2020 itu hingga kini masih berproses di Pengadilan Negeri Sumbawa. Pasalnya, Siti Aminah (44) ditemukan dalam keadaan dimutilasi di rumah kontrakannya. Sebagian tubuhnya termasuk kepalanya terpisah dari badan. Polisi menangkap dan menetapkan suaminya berinisial MS (46) sebagai tersangka dan berstatus terdakwa.
Pada persidangan, Rabu (12/8/2020) tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fera Yuanika SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ricky Zulkarnaen SH selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota, Faqihna Fiddin, SH dan I Gusti Indra Lanang SH ini, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah membunuh korban disertai dengan mutilasi. “Kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” tegas JPU.
Sidang tersebut kembali digelar Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi (Pembelaan) terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Arthur Caecarea, SH. Ditemui usai sidang, Arthur, mengatakan tuntutan JPU sudah jelas. Namun berdasarkan pengakuan dan hal lain dari terdakwa, pihaknya akan melakukan pembelaan sebagai tanggapan terhadap tuntutan JPU. (JEN/SR)






