Grebeg Hotel, Timgab Polda Tangkap 3 Pria dan 1 Wanita Terduga Narkoba  

oleh -102 Dilihat

MATARAM, samawarea.com (8/8/2020)

Gabungan Tim Anjani dan Tim Tambora yang dipimpin Kanit I Subdit III Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK meringkus tiga orang pria dan satu wanita di sebuah hotel wilayah Kota Mataram, Jumat (7/8/2020) pukul 13.15 Wita. keempat orang yang diduga terkait dengan peredaran narkoba ini berinisial MK alias Ayim (31), MKB alias Yung, IAF alias Onggos (25)—ketiganya warga Sakra Barat Lombok Timur, dan seorang wanita berinisial RA (34) asal Bandung Jawa Barat. Dalam penggeledahan di dua kamar hotel ini, tim gabungan menemukan barang bukti 2 klip shabu, alat hisap (bong) dan kaca sisa pakai, uang tunai Rp. 107.000 dan 4 buah HP.

Baca Juga  Operasi Yustisi di Cabang Kodim Dompu, Pelanggar Push-up Massal

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si dalam keterangan persnya, Sabtu (8/8) menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu hotel, Jalan Panji Tilar Negara, Kekalik Jaya Mataram, ada transaksi narkoba. Timgab langsung bergerak dan menangkap dua orang terduga pelaku yang hendak keluar dari hotel. Tim kemudian menggeledah kamar 208 dan 102, ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan di meja sebelah tempat tidur. Sekaligus mengamankan dua terduga lainnya. Keempatnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *