Sempat Kabur Saat Digrebeg, DPO Narkoba Dibekuk

oleh -383 Dilihat

DOMPU, samawarea.com (17/7/2020)

Pelarian AG (27) berakhir sudah. DPO yang sempat kabur saat digrebeg akhirnya tertangkap Satuan Opsnal Resnarkoba Polres Dompu di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos, Kamis (16/7) di pinggir jalan raya Tanjakan Teka Sire sekitar pukul 16.30 Wita. AG sudah diburu sejak 2 Juli lalu.

Sebelumnya 1 Juli 2020 lalu sekitar pukul 22.45 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin Aipda Yusuf SH pernah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah AG di Dusun Madalibi, Desa Madaprama. Namun AG berhasil kabur. Tim Opsnal hanya menangkap dua orang temannya, AR dan MS.

Dari penggeledahan yang disaksikan oleh isteri AG yaitu NR ini, tim berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 2 klip besar narkotika jenis shabu dan bong. Pencarian terhadap AG terus diintensifkan. Berdasarkan informasi, AG sering melintasi Jalan Raya Teka Sire. Benar saja Tim Opsnal yang melakukan pemantauan dan menunggu di areal tersebut berhasil menemukan serta menangkap AG. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Dompu melalui Paur Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menyebutkan, AG dan kedua rekannya dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda maksimal Rp 8 miliar. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *