Tiktok Sholat Sambil Joget, Seorang Gadis Ditangkap Polisi

oleh -325 Dilihat

LOMBOK TENGAH, samawarea.com (5/5/2020)

Seorang gadis berinisial RE (19) dijemput polisi di rumahnya, Senin (4/5) malam pukul 22.45 Wita. Gadis yang tinggal di Renggung, Dusun Pendangi, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah ini harus menjalani proses setelah video tiktoknya mendapat kecaman dari masyarakat. Pasalnya, video yang diunggah dengan menampilkan dirinya itu, bermain dengan gerakan sholat sambil berjoget diiringi music. Aksinya di video yang sempat viral ini dinilai melakukan penistaan agama. Atas perbuatannya, RE diancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. “Untuk sementara kami akan menerapkan Pasal 156 KUHP dan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata AKP Priyo Kasat Reskrim Polres Lombok tengah saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).

Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Sebelumnya, RE membuat video tiktok menggunakan pakaian sholat atau mukena sambil berjoget dan diiringi musik di dalam sebuah ruangan. Kejadian itu viral melalui video yang tersebar di media sosial dan memancing berbagai macam protes dari pengguna media sosial lainnya. “Tak ingin dampaknya meluas, kamipun bertindak cepat mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan”, tambah Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo.

Pada saat dimintai keterangan yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Ia mengaku sudah membuat video yang tidak bermanfaat. “Saya akui kesalahan saya, saya hilaf dan tidak sadar bahwa apa yang saya lakukan itu salah,” ujar RE dengan suara bergetar.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto, SIK., M.Si dalam keterangan terpisah mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk tidak terpancing dengan adanya video yang beredar di medsos dan menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian.  Ia juga berharap masyarakat bijak dalam bermedia sosial, apalagi di saat menghadapi pandemi Covid-19 sekarang ini. “Jangan melakukan perbuatan di media sosial yang dapat mengundang keresahan dan kebencian di masyarakat apalagi menyangkut pelecehan keyakinan keagamaan. Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat,” himbaunya. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *