SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/5/2020)
Tim Jatanras Polres Sumbawa meringkus 7 orang pekerja di Gudang Subur Makmur (SM) wilayah Kecamatan Moyo Hilir, Selasa (12/5) siang tadi pukul 13.30 Wita. Penangkapan ini dilakukan karena para tersangka ini berkomplot mencuri jagung di gudang tempatnya bekerja sebanyak 2 ton. Para tersangka ini berinisial AL (20) warga Desa Brora Kecamatan Lopok, RZ (25) dan IR (30)—keduanya tinggal di Mess SB, HS (38) karyawan SB asal Taliwang, SM (35) Security asal Moyo Hilir, AS (29) Operator Forklip warga Moyo Hilir, GN (53) pekerja asal Labuhan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Akmal Novian Reza SIK, mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban, Wilson Hans Cristian. Berawal dari kecurigaan korban terhadap AS karena sering keluar mengisi solar. Korban menyuruh orang untuk membuntuti AS. Kecurigaan korban terbukti, ternyata benar AS membawa jagung di dalam dump truk. Korban langsung menghubungi Tim Jatanras Polres Sumbawa yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP. Saat itu juga AS diringkus. Dalam keterangannya, AS mengaku sudah seringkali melakukan pencurian jagung tersebut. Namun dia tidak sendiri, melainkan dibantu 6 orang temannya. Dari keterangan ini, tim mengamankan 6 orang teman AS yang saat itu sedang bekerja di Gudang SM. Untuk mendukung proses penyidikan, tim mengamankan mobil dump truk merk Hino warna hijau plat L 9412 AN, dan jagung sebagai barang bukti. Kini 7 tersangka sudah ditahan. (JEN/SR)






