Sabung Ayam Menjelang Sahur, 10 Orang Dicokok Polisi

oleh -481 Dilihat

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30/4/2020)

Sedikitnya 10 orang digelandang ke Polres Sumbawa. Mereka ditangkap polisi setelah menggelar judi sabung ayam di tengah malam, Kamis (30/4) sekitar pukul 00.10 Wita. apalagi aksi judi itu sangat meresahkan di tengah merebaknya virus Corona. Penangkapan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Akmal Novian Reza SIK.

Baca Juga: Ditembak Saat Kabur, Residivis Curanmor Ambruk

Dituturkan Kasat Akmal yang dikonfirmasi samawarea.com, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pekarangan rumah milik RB alias Jek warga Dusun Unter Gedong, Desa Uma Beringin, Kecamatan Unter Iwes Sumbawa, telah berlangsung judi sabung ayam. Kegiatan terlarang itu dilaksanakan pada tengah malam. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personil gabungan piket Reskrim dan Patroli Sabhara. Sejumlah penjudi ini terkejut dan dibuat tak berkutik, setelah dikepung anggota yang muncul dari kegelapan malam. Selain Jek—selaku tuan rumah, ikut ditangkap 9 lainnya yaitu SF alias Saf, RH, AS, SP, IL, SS, SR alias Man dan SH alias Bon. Sementara barang bukti yang diangkut dari TKP di antaranya 3 ekor ayam, 2 kurungan ayam, 4 biji besi gelanggang, selembar kain gelanggang, uang tunai Rp 1 juta, 6 buah HP dan 11 unit sepeda motor. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *