SUMBAWA BESAR, samawarea.com (12/4/2020)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa meringkus pengedar narkoba di Desa Juranalas Kecamatan Alas, Minggu (12/4) siang pukul 13.30 Wita. Pengedar berinisial DWC alias Cecel (31) ini ditangkap di kediamannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua poket shabu, timbangan digital, bong, pipa kaca dan sebundel klip pbat transparan dan uang tunai Rp 450 ribu.
Baca juga: Jaring Ikan Nelayan Ditemukan Tewas Tenggelam
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Masdidin SH dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Ia langsung memerintahkan Kaur Bin Ops (KBO) IPDA Dagues Pandhu Pandhadha, S.TrK beserta anggota opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka. Bersama barang bukti yang diamankan di TKP, tersangka dibawa ke Polres Sumbawa guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Selain itu tersangka juga ditest urine. (JEN/SR)