Tangkap Seorang Sopir, Polisi Amankan 690 Gram Shabu

oleh -91 Dilihat

DENPASAR, SR (3/3/2020)

Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua tersangka narkoba, salah satunya WNA asal New Zealand. Berawal dari penangkapan seorang pria asal Lumajang Jawa Timur yang bekerja sebagai sopir berinisial MT (31) Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 16.30 wita di Jl. Karangsari Kedonganan Kuta Badung. Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa 11 paket shabu dengan berat bersih 690 gram. Tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Karangsari Kedonganan Kuta Badung. Saat ditangkap dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya penggeledahan kamar kos tersangka dan menemukan 11 paket shabu dalam dompet, tas kompek dan toples. Tersangka mengaku dapatkan barang haram itu dari seseorang yang biasa dipanggil Jaky.

Baca Juga  Mobil Kecelakaan di Atas Kapal, PT JNG Disomasi Penumpang

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita polisi berhasil mengamankan AID (53) asal New Zealand di kostnya Jl. Patih Jelantik Legian Kuta Badung. Di dalam kamar kos itu ditemukan 1 paket shabu seberat 0,51 gram. Kepada polisi, tersangka mengakui shabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang. Shabu itu dikonsumsi untuk menghilangkan stress. Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda 800 juta hingga 8 milyar. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *