Baru Bebas, Residivis Kembali Tertangkap Curi Motor

oleh -119 Dilihat

LOMBOK TIMUR, SR (13/2/2020)

Salman (22) kembali berurusan dengan polisi, dua hari lalu. Residivis asal Belanting, Sambelia Lombok Timur ini ditangkap Tim Ops Jaran Gatarin Polres Lotim karena terlibat kasus pencurian sepeda motor di Desa Tirpas, Labuhan Haji Lotim, April 2019 lalu. sebelumnya, dua rekannya, Deni dan Danang sudah ditangkap.

Kapolres Lombok Timur dalam keterangan persnya melalui Kasat Reskrim, AKP Made Yogi SIK, Kamis (13/2/2020), mengungkapkan, pelaku yang berjumlah tiga orang ini beraksi di siang hari. Ketika itu korban memarkir kendaraannya di halaman rumah dalam posisi stang terkunci. Tak lama pelaku mendatangi TKP dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Honda CS One. Melihat keadaan sepi, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci leter T yang kemudian dihidupkan dan dibawa kabur. Polisi yang mendapat laporan, melakukan penyelidikan, meringkus dua dari tiga pelaku. Setelah berselang cukup lama akhirnya satu orang lagi berhasil ditangkap. Salman adalah residivis curat dan curanmor di wilayah Sambelia dan baru beberapa bulan selesai menjalani proses hukum. Kini dia diproses mengikuti jejak dua rekannya yang sudah terlebih dahulu mendekam di balik sel penjara. (SR)

 

rokok pilkada mahkota NU
Baca Juga  Tiga Tersangka Kasus Bank NTB Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *