Oleh : Iskha Maulida (Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang)
MALANG, SR (5/12/2019)
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan adalah salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). BPJS Kesehatan juga menjalankan fungsi pemerintahan (governing function) di bidang pelayanan umum (public services) yang sebelumnya sebagian dijalankan oleh badan usaha milik negara dan sebagian lainnya oleh lembaga pemerintahan. Gabungan antara kedua fungsi badan usaha dan fungsi pemerintahan itulah yang dewasa ini, tercermin dalam status BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menjalankan fungsi pelayanan umum di bidang penyelenggaraan jaminan sosial nasional. BPJS juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban seluruh warga Indonesia akan kesehatan. Akan tetapi faktanya masyarakat dibebani dengan adanya BPJS tersebut.
Anggaran BPJS pada periode kedua Presiden Jokowi akan mengalami perubahan dan peningkatan terhadap iuran anggaran BPJS. Kementerian Kesehatan RI beserta Presiden Jokowi berusaha melakukan aturan terhadap penggunaan BPJS. Seperti adanya kenaikan anggaran BPJS yang cukup membuat masyarakat terbebani. Keberadaan BPJS juga bukan jaminan akan fasilitas yang disediakan Negara untuk mereka gunakan. Semua lapisan masyarakat yang memiliki KK (Kartu Keluarga) akan diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS.
Subsidi yang disediakan oleh pemerintah, anggaran BPJS tidak sepenuhnya untuk masyarakat kurang mampu. Adanya pro dan kontra terhadap rencana perubahan pemerintah terhadap BPJS. Masyarakat menengah ke bawah merasa kesusahan untuk membayar iuran yang terus meningkat. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 yang mengatur soal Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (24/10/2019), kenaikan iuran tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Pemerintah menyampaikan bahwa penyesuaian iuran tersebut bertujuan untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang terus melebar.
Fraksi PKS dan PKB di DPR sudah menolak rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS hingga 100%. Fraksi PKS tegas dan konsisten dalam penolakan. Utamanya untuk kelas III mandiri masyarakat menjerit tidak bisa membayar walaupun diperas. Selain itu, ada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan (PMK) Muhadjir Effendy mengaku akan tetap menjalankan Peraturan Presiden soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meskipun Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berencana memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III, tapi kebaikan tersebut belum difinalkan.
Lebih jauh lagi, Muhadjir mengatakan, pertemuan antar Kementerian baru diinisiasi pada level eselon I. Bahkan Muhadjir juga mengatakan, aturan soal BPJS Kesehatan ini sudah dibahas lengkap bahkan sampai ratusan kali. Ketika itu seluruh Kementerian telah memberikan paraf khusus. Oleh karena itu, menurut dia, tidak menutup kemungkinan, bisa saja subsidi usulan Terawan itu bisa diterapkan. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berencana memberikan subsidi bagi peserta Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III. Terawan mengaku akan membicarakan hal ini dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Jika sudah mendapatkan lampu hijau, Terawan akan mengkomunikasikan hal ini dengan sejumlah Kementerian terkait. Karena adanya masalah tentang BPJS Kesehatan, masyarakat menengah ke bawah kesusahan untuk membayar iuran yang terus meningkat. Anggaran BPJS yang bertujuan untuk meringankan masyarakat terhadap aspek kesehatan berubah menjadi pembunuh masyarakat secara perlahan. Hal seperti ini pemerintah seharusnya meninjau lebih jauh lagi tentang apa yang seharusnya mereka ubah dalam hal tatanan tentang BPJS. Sebaiknya mereka memperbaiki apa yang seharusnya diperbaiki tentang BPJS Kesehatan. Masih banyak masyarakat Indonesia terbebani atas kenaikan BPJS Kesehatan yang naik secara tiba-tiba. Pemerintah seharusnya sadar akan anggaran-anggaran ini semakin menyakitkan masyarakat golongan bawah. Tidak seperti mereka yang golongan-golongan atas mendapatkan apa yang semestinya mereka dapatkan. Semoga pemerintah lebih mempertimbangkan lagi hal-hal seperti ini. (*)






