Tidak Ada Kerugian Negara, Jaksa Hentikan Penyelidikan Dana Reses DPRD Sumbawa

oleh -381 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (19/11/2019)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyimpulkan tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan dana reses DPRD Kabupaten Sumbawa yang kini sedang ditangani Kejari Sumbawa. Kesimpulan ini berdasarkan ekspose Perkara dugaan kasus tersebut di Ruangan Rapat Kejati NTB, Selasa, 19 November 2019. Ekspose ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, para Asisten, Kajari Sumbawa, para Koordinator, Satgas Tipikor Kejati NTB, sejumlah Kasi Kejari Sumbawa dan Tim Penyelidik.

Jubir Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa Ketua Tim Penyelidik memaparkan hasil penyelidikannya menyebutkan 4 mata anggaran. Yaitu Makan Minum Rp 23.000.000, ATK Rp 4.500.000, Biaya Sewa Rapat Rp 4.770.000, serta biaya Dokumentasi dan Dekorasi Rp 1.630.000. Anggaran ini dipergunakan untuk 3X Reses yaitu Bulan Maret, Juni, Nopember Tahun 2018 dengan jumlah anggota DPRD Sumbawa sebanyak 45 orang dan 3 orang PAW.

Dari hasil penyelidikan, untuk Biaya Makan Minum sebanyak 3x Reses Rp. 786.624.000. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi bahwa benar seluruh peserta diberi makan minum dan biaya makan minum telah dipergunakan sebagaimana peruntukannya. Namun bukti SPJ yang digunakan adalah bukti lain yang seharusnya menggunakan NPWP di tempat membeli makan minum. Sehingga dari Hasil Audit BPK sejumlah uang tersebut harus dikembalikan. Oleh BPK menyerahkan LHP tersebut pada Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan klarifikasi ternyata hanya 20 orang yang harus mengembalikannya yaitu sebesar Rp 218.281.000. Dan rekomendasi BPK tersebut telah dilaksanakan dengan menyetorkan ke Kas Negara melalui PT. Bank NTB.

Kemudian untuk biaya ATK, lanjut Dedi Irawan, tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya. Namun pada setiap kali Reses, masyarakat meminta bantuan lain sehingga berdasarkan persetujuan dewan, dana ATK sebesar Rp 4.500.000 per anggota dewan dengan total Rp 648.000.000, dialihkan untuk pembiayaan lain seperti pembelian genset desa, sound system, sembako, kursi, wereles, bahan bangunan dan lainnya. Semua ini ada SPJ-nya. Sedangkan Biaya Sewa dan Rapat serta dokumentasi telah dilakdanakan sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan. “Berdasarkan hasil penyelidikan itu, Tim Penyelidik menyimpulkan tidak ditemukan indikasi merugikan keuangan negara dan peserta ekspose sependapat dengan Tim Penyelidik untuk dihentikan dan jika di kemudian hari ditemukan bukti baru maka penyelidikan dapat dibuka kembali,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *