SUMBAWA BESAR, SR (20/11/2019)
BY (22) harus berurusan dengan hukum. Pemuda Desa Sepayung Kecamatan Plampang ini ditangkap Polsek setempat setelah membawa kabur handphone milik Rizki Muliadana dengan modus meminjam. Informasi yang diserap SAMAWAREA, kasus itu terjadi pada Hari Selasa, 19 November sekitar pukul 19.00 Wita. Bermula ketika pelaku mendatangi korban yang saat itu duduk di teras rumah tetangganya. Pelaku pun memanggil korban yang kemudian beranjak datang menghampiri. Pelaku mengutarakan ingin meminjam HP korban untuk menghubungi HP pelaku yang katanya jatuh dan hilang. Pelaku meminta korban untuk ikut dengannya menggunakan sepeda motor. Pelaku dan korban meluncur ke KM 60—61 jalan raya Sumbawa—Bima depan kediaman Maha Dewa. Di tempat itulah pelaku melancarkan aksinya, meminjam HP korban. Tanpa curiga korban menyerahkan HP Samsung Galaxy J3 seharga Rp 2,5 juta. Saat HP dikuasai, pelaku tancap gas kabur meninggalkan korban. Korban sempat berteriak, namun pelaku sudah hilang dari paadangan. Belakangan pelaku diketahui ke rumah neneknya, setelah meminta bantuan seseorang untuk melepas kartu HP milik korban. Korban melaporkan telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Plampang.
Kapolsek Plampang, AKP Abdul Sani membenarkan adanya laporan itu yang selanjutnya memerintahkan petugas piket yang sedang berpatroli meluncur ke Desa Sepayung mencari pelaku. Dibantu Bhabinkamtibmas setempat, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Kini pelaku dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” demikian Abdul Sani. (BUR/SR)






