Ganti Rugi Dua Bidang Tanah Pasar Seketeng Dititip di Pengadilan

oleh -330 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN BAGIAN PERTANAHAN SETDA KABUPATEN SUMBAWA

Gara-gara Sertifikat Tanah Masih Agunan Bank

SUMBAWA BESAR, SR (23/11/2019)

Hingga kini masih tersisa dua bidang tanah dari 39 bidang tanah di dalam Pasar Seketeng yang belum dibebaskan. Pemda Sumbawa melalui Bagian Pertanahan belum dapat memberikan ganti rugi karena terkendala persyaratan yang belum bisa dipenuhi pemilik tanah.

Kepala Bagian Pertanahan Setda Sumbawa melalui Kasubag Pengadaan Tanah, Surbini, SE MM, belum lama ini mengakui hal itu. Persyaratan dimaksud adalah harus menyertakan sertifikat asli. Sedangkan sertifikat tanah tersebut masih menjadi agunan bank. Secara aturan pengadaan tanah, jika dijaminkan di Bank maka ganti ruginya harus dititip di Pengadilan. “Sekarang surat pemohonan titip di Pengadilan sudah kita masukan ke Bupati,” ungkap Surbini.

Sedangkan untuk bidang tanah lainnya lanjut Surbini, hingga saat ini pemilik tanah belum melengkapi persyaratan administrasinya, sehingga ganti rugi belum bisa dibayarkan. Masih ada waktu untuk melengkapinya sehingga dasar ganti rugi menjadi jelas. “Kita targetkan semua bidang tanah untuk pembangunan Pasar Seketeng ini tuntas pada tahun ini, karena tahun 2020 kita tidak siapkan anggaran lagi untuk pembebasan. Sebab anggaran untuk pembebasan lahan dan bangunan masyarakat di Pasar Seketeng seluas 22 are mencapai 9,2 Milyar rupiah,” jelasnya.

Meski demikian pada prinsipnya pembangunan Pasar Seketeng mendapat dukungan dari masyarakat terutama yang terdampak. Karenanya pembangunan Pasar Seketeng yang representative dan berstandar nasional tersebut tidak ada persoalan. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *