SUMBAWA BESAR, SR (13/11/2019)
Setelah dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Mataram, rencananya Kamis (14/11) hari ini, M Nasir AW–terpidana kasus BBM Bersubsidi di Pertamina Depot Badas Sumbawa Tahun 2005 yang ditangkap di Malang Jawa Timur, diterbangkan ke Sumbawa. Hal ini diakui Kepala Kejaksaan Tinggi NTB yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum, Dedi Irawan SH MH, Rabu (13/11). Terpidana yang paling dicari selama beberapa tahun itu, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa. Selanjutnya dieksekusi untuk menjalani masa hukuman di Rutan Lapas Kelas II Sumbawa Besar. Terpidana ini akan menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi yang menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu Nasir diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 532.974.000.
Untuk diketahui, mantan Kepala Pertamina ini ditangkap pada Selasa, 12 November 2019. Terpidana kasus BBM Bersubsidi ditangkap di kediamannya, Jalan Ikan Kakap RT 02 RW 06 No. 18 Kota Malang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah upaya pencarian yang cukup alot, hingga melibatkan MMC (Monitoring Media Center) Kejaksaan Agung RI untuk membantu melacak keberadaan Nasir. (JEN/SR)