SUMBAWA BESAR, SR (27/10/2019)
Polres Sumbawa telah menetapkan dua orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) di wilayah Kabupaten Sumbawa. Saat ini kasus tersebut masih berproses. Meski ancaman hukuman 5 tahun, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Faisal Afrihadi SH, mengakui hal itu. Dua kasus Karhutlah ini terjadi di hutan wilayah Serading Kecamatan Moyo Hilir, dan satunya lagi di hutan wilayah Kecamatan Empang. Satu berkas perkara ini sudah dikirim ke kejaksaan untuk dipelajari. Pihaknya masih menunggu apakah berkas itu dinyatakan lengkap (P21) agar dapat dilakukan pelimpahyan tersangka dan barang bukti, atau dikembalikan jaksa (P19) disertai petunjuk jaksa untuk disempurnakan. “Modusnya mereka bersihkan lahan untuk menanam dengan cara membakar, tapi masuk dalam kawasan hutan,” ungkap mantan Kasatres Narkoba Polres Sumbawa ini.
Meski demikian, Kasat Faisal mengaku kesulitan menangani kasus ini yakni menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli ini berkaitan dengan laboratorium untuk memastikan apakah Karhutlah itu masuk dalam pencemaran lingungan untuk tanah, air atau usara. Memang diakuinya ada saksi ahli dari Provinsi, tapi laboratoriumnya belum terakreditasi. “Kami sudah meminta peran aktif dari Pemda untuk menfasilitasi, untuk mendatangkan ahli laboratorium dari Jakarta guna mengecek posisi dan dampak yang ditimbulkan dari lahan yang terbakar itu,” ujarnya.
Penanganan kasus Karhutlah ini, ungkap Kasat Faisal, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ketika tidak ada penerapan hukum dalam masalah ini, oknum masyarakat akan terus melakukan pembakaran. Memang diakui ada Satgas Karhutlah, tapi hanya melakukan pencegahan dengan memadamkan api agar tidak meluas. “Penanganan ini sebagai salah satu cara untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran hukum kepada masyarakat bahwa apa yang mereka lakukan itu melanggar hukum,” pungkasnya. (JER/SR)






