Puluhan Warga Serading Desak Penanganan Kasus Karhutlah Dihentikan

oleh -328 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (28/10/2019)

Puluhan warga Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir mendatangi Mapolres Sumbawa, Senin (28/10). Mereka mempersoalkan ditetapkannya SUP—salah seorang petani setempat, sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutlah). Sejumlah warga ini diterima Kabag Ops AKP Burhanuddin yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Faisal Afrihadi SH dan Kasat Intelkam AKP Satrio.

Bertempat di ruang Rapat Utama (Rupatama), Koordinator Aksi, Iwan Firmansyah mendesak agar Kapolres dihadirkan dalam pertemuan tersebut. Sebab menurut mereka, tidak ada kebijakan yang bisa diambil tanpa Kapolres. Mereka menuntut agar polisi mencabut tuduhan atas tersangka, serta menghentikan kasus Karhutlah yang ditangani jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Ditambahkan Febriyan Anindita SH selaku kuasa hukum tersangka, bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi selama beberapa hari. Sudah puluhan tahun, Desa Serading berada di dekat kawasan hutan tersebut, namun sekarang baru ada penangkapan, menyusul terjadi kebakaran di sekitar kawasan hutan.

Untuk diketahui, ungkap Rian—akrab pengacara muda ini disapa, tersangka memiliki lahan di dekat kawasan hutan. Tersangka memang melakukan pembakaran di lahannya. Saat tersangka beristirahat di lokasi, tim dari kepolisian dan kehutanan datang ke lokasi. Langsung mengabadikan atau mendokumentasikan kondisi yang ada. Kebetulan tersangka berada di lokasi. Hal inilah yang menjadikan dasar penyelidikan polisi hingga akhirnya menetapkan SUP sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini membuat mereka prihatin dan sangat disesalkan. Pasalnya selama ini tersangka sangat aktif menjaga hutan, bahkan menjadi orang pertama yang memberikan informasi ketika terjadi kebakaran hutan. Sangat tidak mungkin tersangka membakar hutan mengingat sejumlah ternaknya mencari makan di hutan tersebut. “Kenapa hari ini kami turun karena rasa solidaritas melihat beliau (tersangka) yang selama ini menjaga hutan didzolimi,” tukasnya.

Harusnya sambung Rian, polisi tidak bersikap represif, melainkan melakukan pencegahan bukan penindakan. “Jangan samakan Sumbawa dengan Kalimantan dan Sumatera, karena di sana ada korporasi yang bermain,” tandasnya, seraya menyatakan jika kasus tersebut terus diproses dan tidak dihentikan, Rian mengancam akan melakukan Perapradilan.

Sementara Jasardi Gunawan S.IP—dari Dewan Kehutanan Nasional, menyatakan bahwa salah satu tugas lembaganya adalah memediasi konflik di sektor kehutanan. Ia menegaskan tidak boleh ada tindakan represif sebelum dilakukan upaya preemtif dan preventif, demi menjaga keseimbangan hutan dan masyarakat. “Bukan soal nanti benar dan salah dibuktikan di pengadilan, tapi prosesnya harus berjalan secara fair,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi SH menegaskan bahwa polisi adalah penegak hukum. Tidak ada hak yang bergerak secara pribadi dan tidak ada kepentingan polisi kecuali penegakan hukum. Selama ini masyarakat menginginkan polisi bertindak profesional. Dan apa yang telah dilakukan jajarannya, sudah profesional. Dituturkan Kasat Faisal, kasus dugaan pembakaran hutan ini terjadi 10 September pukul 16.13 Wita. Tim terdiri dari kepolisian, Koramil, kehutanan dan masyarakat tiba di lokasi yang dibuktikan dengan dokumentasi berupa foto dan video. Dari dokumentasi itu, ditemukan terduga pelaku pembakaran serta ditemukan barang bukti korek api. “Ada video pengakuan yang bersangkutan membakar,” kata Kasat Faisal.

Selanjutnya pihak kehutanan melaporkannya secara resmi dan penanganannya dilimpahkan ke Polres Sumbawa. Untuk memproses kasus ini, pihaknya harus memastikan titik koordinat tempat kejadian. Setelah adanya titik koordinat dan masuk dalam kawasan hutan, polisi meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari kehutanan. “Bukti dalam kasus itu sudah cukup. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Kemudian prosesnya berjalan. Berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan,” ungkapnya.

Jika polisi diminta untuk menghentikan kasus tersebut, Kasat Faisal menyatakan tidak memiliki dasar untuk memenuhi permintaan tersebut. “Ketika penghentian kasus ini dilakukan tanpa alasan, maka kami salah. Jadi kami tidak bisa menghentikan kasus ini. Kami sudah menempuh langkah yang bijak. Salah satunya adalah tersangka tidak ditahan,” ujarnya.

Perkembangan kasus ini lanjut Kasat Faisal, tetap disampaikan ke Satuan atas (Polda). Jika ada langkah yang dinilai salah, maka akan turun tim dari Polda untuk memeriksa pihaknya. Sebenarnya, ia tidak menginginkan ada kesalahpahaman. Karena itu, biarlah prosesnya berjalan. Semua pihak harus taat pada proses dan aturan hukum. Diharapkan masyarakat bisa memahami pengertian hukum sebagaimana mestinya. “Jangan sampai dipahami sebagian saja. Karena nanti dikhawatirkan akan terjadi kesalahpahaman,” jelasnya, seraya mempersilakan kuasa hukum tersangka untuk melakukan upaya praperadilan karena merupakan hak masyarakat. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *