Operasi Antik 2019, Polresta Denpasar Tangkap 28 Pelaku Narkoba

oleh -433 Dilihat

DENPASAR, SR (3/10/2019)

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dibackup CTOC Polda Bali dalam Ops Antik 2019 yang berlangsung dari 13 sampai 29 September 2019, berhasil mengungkap 24 kasus dan mengamankan 28 pelaku tindak pidana Narkoba.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, SIK, SH., MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, SH, SIK,. MH membeberkan pelaku dan barang bukti di Mako Polresta Denpasar Kamis (3/9/2019). Dari 28 pelaku tersebut 10 orang sebagai bandar dan 18 sebagai pemakai. Semuanya terjaring di wilayah hukum Polresta Denpasar selama Operasi Antik 2019. “Jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu Shabu 113,58 gram, Ekstasi 310,5 butir, Ganja 13,38 gram dan Gorila 4,45 gram serta ada 90 botol Miras,” beber Kapolresta Denpasar.

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Ruddi Setiawan menjelaskan asal usul pelaku, yakni 22 orang dari Jawa dan 6 orang dari Bali dengan satu orang residivis bernama Fery dan motif para pelaku sebagian dari sindikat, faktor ekonomi dan kecanduan/pemakai. “Barang ini didapatkan dari seseorang yang saat ini masih diselidiki dan sebagian pelaku diamankan di komplek kos-kosan wilayah Denpasar dan Badung,” tambahnya.

Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk pelaku Miras dikenakan Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran Minuman Beralkohol (Tipiring Miras). Dari penangkapan ini Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan 3000 jiwa generasi muda dari bahaya Narkotika. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *