SUMBAWA BARAT, SR (24/10/2019)
Menjelang berakhirnya masa kontrak 600 karyawan, PT Macmahon melakukan evaluasi. Hasil evaluasi, 507 karyawan kontraknya diperpanjang dan dipermanenkan, sedangkan 93 orang karyawan lainnya di-PHK. Ada tiga kriteria dalam melakukan evaluasi. Yaitu kinerjanya, perilaku, dan rekam medis. “Tiga criteria inilah yang menjadi pertimbangan kami perusahaan dalam melakukan evaluasi 600 karyawan itu, jadi kalau ada isu mengenai pemutusan kontrak gara-gara dia terlibat dalam serikat buruh maka kami katakan itu tidak benar,” tegas Ir. H. Syarafuddin Jarot MM selaku Senior Manager Responsibility PT AMNT.
Sebelum melakukan evaluasi lanjut Haji Jarot, sudah disosialisasikan terhadap 600 karyawan yang akan berakhir kontraknya melalui sosialisasi LKS (Lembaga Kerjasama) Bipartite. Ratusan karyawan yang berakhir kontraknya ini merupakan karyawan eks PTNNT yang eksodus ke PT AMNT, bukan karyawan rekrutan baru.
Komitmen perusahaan dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan yang diatur oleh Perbup yang menentukan komposisi karyawan lokal KSB harus minimal 50% dan sekarang sudah terpenuhi bahkan melebihi. Komposisi karyawan yang bekerja di PTAMNT jumlahnya adalah karyawan lokal 56%, karyawan lokal NTB (non KSB) 14% dan non NTB 30%. Komposisi tenaga kerja di PT Machmahon, karyawan lokal 58% (1.192), karyawan lokal NTB (non KSB) 14% (367 karyawan) dan non NTB (503 karyawan).
Sedangkan untuk CSR sebagai tanggung jawab social, Haji Jarot mengakui beberapa program telah dilaksanakan, maupun dalam proses. “Yang jelas prusahaan tetap berkomitmen dalam mensejahterakan masyarakat. Tapi belum bisa kita bandingkan antara keberadaan Newmont dulu yang sudah beroperasi puluhan tahun dengan AMNT yang baru saja berjalan dan membenahi internalnya,” pungkasnya. (HEN/SR)






