Cegah Gratifikasi, Bupati Sumbawa Terbitkan Perbup 32 Tahun 2019

oleh -352 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (15/10/2019)

Sekda Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah membangun komitmen bersama dengan Komisi Pemeberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk menerapkan pengendalian gratifikasi. Namun semua itu tidak akan berarti apa-apa tanpa diimplementasikan dengan sikap dan perilaku. Sebab yang dibutuhkan adalah konsistensi terhadap apa yang telah menjadi komitmen tersebut. “ Saya menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini sebagai ikhtiar kita bersama untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengimplementasikan ketentuan-ketentuan tentang gratifikasi,” ungkap Sekda Sumbawa saat membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati No. 32 Tahun 2019 di Ruang Aula Lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (14/10/2019).

Bupati menyampaikan sosialisasi Peraturan Bupati Sumbawa tentang pedoman pengendalian Gratifikasi yang digelar ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama antara pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan KPK RI. Salah satu yang menjadi focus dari peraturan ini adalah bahwa setiap gratifikasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dianggap pemberian suap bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, ketentuan yang sama tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dan dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Nantinya, KPK yang akan menentukan pemberian itu dapat diterima atau harus dikembalikan oleh penerima gratifikasi. Adapun penerimaan yang harus dilaporkan yaitu baik berbentuk uang atau barang yang nilainya di atas satu juta rupiah.

Bupati berharap seluruh ASN Kabupaten Sumbawa mampu memahami sepenuhnya materi sosialisasi ini. Hal ini penting ditekankan agar ada keserasian sikap dan pola tindak semua jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa, sehingga pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif. Selain itu, diharapkan agar para aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat menjadi pribadi yang bersih, jujur dan amanah serta berintegritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Sementara Kepala Bagian Hukum H. Asto Wintyoso, SH menyampaikan tujuan diselenggarakan sosialisasi adalah memberikan pengetahuan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri ASN, mewujudkan clean government dan good govername di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *